Bocoran Waktu Pengumuman Cawapres Prabowo Subianto – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com –  Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) baru akan mengungkap calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto beberapa jam sebelum mereka melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI.

Akan tetapi Muzani tak bisa memastikan kapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mereka usung melakukan pendaftaran.

“Mudah-mudahan bukan sehari-dua hari, jam-lah mudah-mudahan,” kata Muzani saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2023.

Soal kapan KIM akan melakukan pendaftaran, Muzani hanya bisa memastikan akan dilakukan sebelum pendaftaran ditutup.

“Targetnya, sebelum pendaftaran ditutup, kami sudah mendaftar,” kata Muzani.

KPU RI membuka pendaftaran capres-cawapres mulai besok Kamis, 19 Oktober 2023 sampai dengan Rabu, 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. dipastikan akan mendaftar pada Kamis besok.

 

Sejumlah Nama yang Mencuat sebagai Cawapres Pendamping Prabowo

KIM menjadi satu-satunya koalisi yang belum mengumumkan sosok cawapres. Sejumlah nama telah disebut sebagai kandidat cawapres pendamping Prabowo.

Mereka diantaranya Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan informasi yang Tempo terima, Erick dan Yusril telah melakukan persiapan untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Keduanya telah mengurus surat keterangan tidak pernah terjerat masalah hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Peluang Gibran Terbuka Setelah Putusan MK

Peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin lalu, 16 Oktober 2023.

Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelum putusan ini keluar, Gibran tak bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto karena masih berusia 36 tahun.

Kini, dia bisa maju pada Pilpres 2024 karena menjabat sebagai Wali Kota Solo.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *