JAKARTA, liputanbangsa.com – Calon presiden Prabowo Subianto menjadi satu-satunya yang belum mengumumkan siapa calon wakil presiden yang akan mendampinginya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, pun menjelaskan alasan kenapa capres yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu belum menentukan cawapres pendampingnya.
Muzani menyatakan bahwa keputusan soal cawapres akan dibicarakan bersama-sama dengan ketua umum partai anggota KIM.
Dia pun menyatakan hal itu tak bisa terlaksana karena saat ini sejumlah ketua umum partai anggota KIM sedang tak berada di Jakarta.
“Kapan Majelis Ketum akan rapat, nanti setelah ketum ada di Jakarta seluruhnya,” kata Muzani saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 18 Jakarta 2023.
Tunggu Zulhas Pulang dari Lawatan Bersama Jokowi?

Muzani pun menyatakan keputusan untuk menggelar rapat majelis ketua umum itu telah disepakati para sekjen partai anggota Koalisi Indonesia Maju.
Meskipun demikian, Muzani enggan memperinci apakah rapat itu menunggu kedatangan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, yang saat ini tengah ikut Presiden Jokowi dalam lawatan ke Cina dan Arab Saudi.
Zulhas dijadwalkan akan pulang ke Indonesia pada Jumat, 20 Oktober 2023.
“Ya pokoknya kalau sudah di Jakarta semuanya, kami akan cari waktu,” kata Muzani.
Prabowo, kata Muzani, akan memimpin langsung rapat itu, namun dia enggan merinci apa saja yang akan menjadi agenda rapat.
“Kalau sudah begini akan dipimpin Pak Capres Prabowo. Tunggu agendanya apa saja,” kata Muzani.
Sejumlah Nama Kandidat Cawapres Pendamping Prabowo
Sejauh ini, sejumlah nama sudah disebut sebagai kandidat cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan informasi yang Tempo terima, Erick dan Yusril telah melakukan persiapan untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo.
Keduanya telah mengurus surat keterangan tidak pernah terjerat masalah hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Peluang Gibran Terbuka Setelah Putusan MK
Peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin lalu, 16 Oktober 2023.
Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Sebelum putusan ini keluar, Gibran tak bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto karena masih berusia 36 tahun.
Kini, dia bisa maju pada Pilpres 2024 karena menjabat sebagai Wali Kota Solo.
(ar/lb)

