Buntut Tragedi Study Tour, Pengusaha Bus Tak Tertib Administrasi dan EO Bisa Diperkarakan – Liputan Online Indonesia

SUBANG, liputanbangsa.comKecelakaan bus rombongan acara perpisahan SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran bagi pemerintah, aparat penegak hukum hingga pihak panitia penyelenggara.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.

“Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” kata Djoko ditulis Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab.

“Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” tuturnya.

Ia menyampaikan, hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. 

Kemudian, korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

Djoko melihat, pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di scrapping.

Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki izin.

Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit.

Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.

“Di sisi lain, Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara atau event organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan,” tuturnya.

“Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” sambung Djoko.

Djoko mengimbau, masyarakat juga jangan hanya melihat tawaran sewa bus murah namun tidak menjamin keselamatan, tetapi harus ditanyakan proses kir bagaimana termasuk izin di SPIONAM harus ada.

“SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda,” paparnya.

 

Sistem Manajemen Keselamatan

 

Djoko menuturkan, sistem manajemen keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum.

Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Ia mejabarkan, sistem Manajemen Keselamatan perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan; pengorganisasian; manajemen bahaya dan risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; dokumentasi dan data; peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal; monitoring dan evaluasi; dan pengukuran kinerja.

“Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat ijin, surat lolos kir, menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi,” tuturnya.

 

Pengusaha Berpotensi Jadi Tersangka

Korlantas Polri membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus kecelakaan bus maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan penetapan tersangka baru itu nantinya dengan melihat hasil fakta-fakta yang ditemukan.

“(Tersangka) Bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta fakta hukum yang ada ya,” kata Aan kepada wartawan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Aan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka Perusahaan Otobus (PO) atas kecelakaan maut tersebut.

Selain itu, pihak Karoseri atau perusahaan pembuatan bodi hingga chasis bus juga berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana,” ungkapnya.

“Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan disitu, Karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi (tersangka) bisa saja terus bertambah,” sambungnya.

 

Sopir Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus kecelakaan bus yang mengangkut siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi pun akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka.

“Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka,” kata Wibowo dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

Wibowo menegaskan dalam kasus ini kemungkinan bakal ada tersangka lain.

“Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan penyebab kecelakaan yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut.

  1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti.
  2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli.
  3. Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm seharusnya minimalnya di 0,45 mm.
  4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.

“Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui, satu dari tiga bus rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) pukul 18.45 WIB.

Kecelakaan itu diduga terjadi karena rem bus yang blong. Saat melewati jalan menurun bus tiba-tiba oleh ke kanan hingga menyebrangi jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza bernomor polisi D 1455 VCD.

Setelah menabrak mobil Feroza, bus terguling. Posisi ban kiri berada di atas, lalu bus tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.

Lalu, bus terhenti usai menghantam tiang listrik di bahu jalan. Penumpang bus berserakan di jalan. 

Akibat dari kecelakaan ini 11 orang tewas, terdiri dari 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga lokal.

 

Tak Berizin

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di Subang Jawa Barat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023 lalu.

“Pada aplikasi Mitra Darat,bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Selain itu, Ditjen Hubdat juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

“Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone,” tutur Aznal.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *