Daging Dam Jemaah Haji Hampir Setahun Tertahan di Pelabuhan, Baznas Pastikan Aman – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comSudah hampir satu tahun daging dam jemaah haji Indonesia 2023 tertahan di pelabuhan Jakarta.

Daging itu belum bisa dikeluarkan, karena masih menunggu perizinan keamanan pangan dari kementerian terkait. Baznas memastikan daging dam tersebut aman dan layak konsumsi.

Perkembangan soal nasib berton-ton daging hewan dam itu, disampaikan Pimpinan Baznas bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan.

“Bentuknya daging segar,” kata Saidah usai mengikuti pelaporan Sedekah Konsumen Alfamart di kantor Baznas pada Senin (22/1).

Saidah menegaskan mereka masih menunggu perizinan dari kementerian terkait, sehingga daging itu bisa segera dikeluarkan dari pelabuhan.

Kemudian didistribusikan ke masyarakat kurang mampu di Indonesia. Untuk pemenuhan gizi masyarakat.

Dia mengatakan pengiriman kembali daging dam jemaah haji Indonesia di 2023 itu adalah yang pertama kali dilakukan, sehingga wajar masih ada persoalan dalam penanganannya.

Dia berharap pada musim haji 2024 ini, tidak ada masalah lagi dalam pengiriman daging dam jemaah haji Indonesia ke tanah air.

“Rencananya akan dikirim dalam bentuk olahan dan kemasan,” katanya. Dengan wujud tersebut, diharapkan bisa lebih mudah masuk ke Indonesia.

Ketimbang dalam wujud masih daging segar seperti musim haji 2023 lalu.

Saidah juga berharap pada musim haji 2024 nanti, jumlah jemaah haji yang mengirimkan kembali daging hewan dam-nya ke tanah air semakin banyak.

Pada musim haji 2023 lalu, sebanyak 3.166 ekor daging dam haji jemaah Indonesia dikirim kembali ke tanah air. Kebanyakan yang mengirim itu, adalah dari para petugas haji.

Skemanya adalah pembayaran dam dititipkan ke Baznas yang sudah bekerjasama dengan mitra penyembelihan di Arab Saudi.

Setiap jemaah haji yang masuk kategori haji tamatuk, wajib membayar dan atau denda dengan cara memotong satu ekor kambing atau domba.

Denda atau dam itu dijatuhkan, karena jemaah mencopot kembali kain ihramnya. Mayoritas jemaah haji dari Indonesia, masuk kategori haji tamatuk dan wajib membayar dam.

Selama ini pembayaran dam dilakukan secara tidak terstruktur, yaitu dititipkan ke petugas haji, dititipkan ke sesama jemaah, atau bahkan lewat WNI yang ada di Makkah, sehingga tidak bisa diawasi proses pendistribusiannya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *