Densus 88 Tangkap Anggotanya Seorang Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online – Liputan Online Indonesia

ByAfifah Agustin

8 Februari 2023
Densus 88 Tangkap Anggotanya Seorang Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.cnnindonesia

liputanbangsa.com Tidak menolerir segala tindak pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya, Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap tersangka pembunuhan sopir taksi online yang merupakan anggotanya sendiri Bripda HS.

Kombes Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 mendukung penuh penyidikan secara profesional dan transparan pada kasus pembunuhan Sony Rizal Tahitoe (59) supir taksi online, yang sedang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Pimpinan Densus 88 tidak menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan,” jelasnya dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (8/2).

Densus 88 telah berkomitmen mendukung penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Menunjukkan  komitmennya, Aswin mengatakan Densus 88 langsung membentuk tim khusus untuk mengejar Bripda HS yang kabur melarikan diri setelah melakukan penyelidikan. Setelah pelaku berhasil ditangkap, langsung diserehkan kepada penyidik untuk dilakukan proses.

“Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, jasad Sony sempat menggegerkan warga sekitar Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat ketika ditemukan di sekitar mobil Avanza yang terparkir.

Pihak keluarga korban menyebut pelaku pembunuhan tersebut merupakan anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polisi.

“Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” jelas kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Brutu.

Kanit IV Resmod Ditreskrimun Polda Metro Jaya membenarkan pernyataan tersebut dengan mengatakan tersangka telah ditahan.

“Anggota densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampampaikan saat ini HS dijerat Pasal 338 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu,” katanya. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *