DPR Sahkan 8 RUU Provinsi Menjadi Undang-Undang, Salah Satunya Provinsi Jawa Tengah – Liputan Online Indonesia

provinsiDPR Sahkan 8 RUU Provinsi Menjadi Undang-Undang, Salah Satunya Provinsi Jawa Tengah - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.instagram@ahmadolikurnia

liputanbangsa.com – Rancangan undang-undang delapan provinsi resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui Puan Maharani selaku Ketua DPR RI saat Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (4/4). Dari delapan provinsi tersebut, provinsi Jawa Tengah termasuk di dalamnya.

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang provinsi Sumatera Utara, tentang Provinsi Sumatera Selatan, tentang Provinsi Jawa Barat, tentang Provinsi Jawa Tengah, tentang Provinsi Jawa Timur, tentang Provinsi Maluku tentang Provinsi Kalimantan Tengah, tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan untuk menjadi undang-undang?” ujar Puan.

“Setuju” ujar anggota DPR RI yang hadir dalam rapat.

Ketua Komisi II DPR RI dan juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T. turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut mewakili Provinsi Jawa Tengah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir pada forum tersebut mewakili Presiden Joko Widodo meyampaikan pendapat akhir. Ia mengatakan adanya pembaruan dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini merupakan dasar dari disahkannya 8 RUU provinsi menjadi Undang-undang.

“Jadi ketua Komisi II DPR RI sudah menyampaikan bahwa memang ada masalah landasan hukum yaitu ada yang masih berdasarkan UU RIS tahun 1949 dan juga UU sementara tahun 1950, kita perkuat dengan kembalikan kepada UU Dasar konstitusi yang berlaku, yaitu dasarnya UUD 1945,” katanya.

“Ini memiliki implikasi yang sangat luas karena seluruh turunannya termasuk Perda-perdanya yang selama ini dasar bukan kepada UUD 1945, maka akan jadi kejelasan dan kepastian didasarkan kepada UUD 45,” imbuhnya.

DPR Sahkan 8 RUU Provinsi Menjadi Undang-Undang, Salah Satunya Provinsi Jawa Tengah – Liputan Online Indonesia. Foto: dok.kompas.com

Lebih lanjut, Tito mengatakan dengan UU baru yang disahkan, kini sudah ada dasar hukum yang baru. Hal itu karena sebelumnya ada dinamika pemekaran wilayah di sejumlah provinsi kabupaten/kota baru sehingga belum termasuk dalam UU yang lama.

“Oleh karena itu dengan adanya RUU provinsi di 8 provinsi ini pemekaran daerah-daerah yang baru yang sudah disebutkan dan dicantumkan dan berikutnya hampir semua 8 UU ini semua mengakui adanya karakteristik kas daerah terutama kondisi geogrrafis, ada yang kepulauan, ada yang pegunungan dll,” katanya.

“Dengan disahkannya 8 UU ini, maka ada kejelasan dasar hukum, cakupan wilayah dan karakteristik khas. Khusus Provinsi Bali juga ada kepastian untuk tradisi, adat dan budaya Bali yang memang jadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia,” sambung dia.

Berikut undang-undang delapan provinsi yang dimaksud yaitu:

  1. Rancangan undang-undang tentang Provinsi Sumatera Utara
  2.  Rancangan undang-undang tentang Provinsi Sumatera Selatan
  3. Rancangan undang-undang tentang Provinsi Jawa Barat
  4. Rancangan undang-undang tentang Provinsi Jawa Tengah
  5. Rancangan undang-undang tentang Provinsi Jawa Timur
  6. Rancangan undang-undang tentang Provinsi Maluku
  7. Rancangan undang-undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan
  8.  Rancangan undang-undang tentang Provinsi Bali

Sebagai informasi, DPR sudah mengesahkan 8 RUU tentang provinsi dan juga satu Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *