Dugaan Korupsi Anak Usaha Antam, 1,7 Kilogram Emas Disita Kejaksaan Agung – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comKejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap 17 keping logam mulia dari anak usaha perusahaan pelat merah PT Antam Tbk, yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

17 keping logam mulia yang disita beratnya mencapai 1,7 kilogram.

Kejaksaan enggan merinci lebih lanjut jenis-jenis logam mulia yang disita.

Berdasarkan gambar yang diterima dari Puspenkum Kejaksaan Agung, tampak kepingan emas disita tim penyidik.

“Tim Penyidik berhasil menyita 17 keping logam mulia dengan total berat 1.700 gram,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Selain logam mulia, tim penyidik juga menyita barang bukti lain, yakni dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Menurut Ketut, penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan Kantor UBPP LM di Jakarta Timur pada Kamis (28/12/2023).

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penyitaan dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia,” katanya.

Penyitaan logam mulia ini bukanlah pertama kalinya dalam kasus korupsi komoditi emas.

Sebelumnya pada awal Desember 2023, Kejaksaan Agung telah menyita 15 keping emas logam mulia terkait perkara ini.

Seluruh kepingan emas yang disita, memiliki total berat 128 gram.

“Tim penyidik melakukan penyitaan 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, (15/12/2023).

Kepingan emas tersebut disita dari penggeledahan rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jawa Barat.

Terkait perkara korupsi emas sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.

“Ada pembebasan tarif bea masuk,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

“Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan,” ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *