Geram Jateng Minta Anggota DPRD Kota Pekalongan Pakai Narkoba Dipecat – Liputan Online Indonesia

Geram Jateng Minta Anggota DPRD Kota Pekalongan Pakai Narkoba Dipecat - Liputan Online Indonesia. Foto : Tribunjateng.com/Indra Dwi Purnomo

PEKALONGAN, liputanbangsa.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, Havid Sungkar mendesak agar anggota DPRD Kota Pekalongan, JZ (53) yang tertangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika segera dipecat.

Havid mengatakan, upaya tegas itu penting karena tindakan wakil rakyat itu tak bisa dijadikan panutan. Terlebih efek narkoba itu merusak moral.

“Waktu jumpa pers di BNNK Batang saya ikut menyaksikan press release tersebut, saya menyayangkan ada anggota DPRD Kota Pekalongan menggunakan sabu,” kata Havid, Minggu (5/2/2023).

Baca juga : Kronologi Penangkapan Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan, Diringkus Usai Pesan Sabu – Liputan Online Indonesia

Oleh karena itu, dengan adanya kejadian ini, ia berharap dari pihak DPRD dan partai harus tegas berani memecat dengan tidak hormat dari keanggotaan DPRD dan partainya.

Ia menambahkan, anggota DPRD Kota Pekalongan yang ditangkap BNNK Batang itu dibayar oleh negara tapi tidak bisa dijadikan panutan atau contoh.

“JZ anggota DPRD Kota Pekalongan ini mungkin nantinya oleh pihak BNNK Batang direhab medis karena sebagai pengguna.” katanya.

“Atau kalau pun setelah selesai rehab mungkin mencalonkan lagi sebagai wakil rakyat GERAM menyerukan jangan pilih caleg dari mantan pemakai narkoba. Gimana menyusun undang-undang kalau otaknya sudah tidak beres,”  imbuhnya.

Havid juga mengapresiasi kinerja BNNK Batang atas penangkapan ini dan meminta untuk mengusut tuntas lingkaran pemakai dari teman-teman anggota DPRD dan eks camat tersebut.

“Saya berharap hal ini bisa berlaku untuk semua wakil rakyat karena mereka dibayar oleh negara untuk mengabdi pada rakyat, dan sebagai panutan bukan malah sebaliknya menjadi contoh yang buruk,” tandas Havid. (dian/lbi)

Bydian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *