Ghisca Debora, Penipu Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar Gunakan Hasil untuk Beli Barang Bermerek – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com Polisi telah menetapkan mahasiswi Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser band asal Inggris, Coldplay dengan total kerugian Rp 5,1 miliar.

Adapun dalam pengungkapan itu, Ghisca diketahui telah membelanjakan uang hasil kejahatannya itu untuk membeli sejumlah barang-barang bermerek.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, barang-barang itu dibeli Ghisca sejak kurun waktu Mei hingga November 2023 setelah ia menerima uang pemesanan tiket tersebut.

Barang-barang bermerek itu pun kata Susatyo kini telah disita pihaknya sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Total barang bukti ini kurang lebih Rp 600 juta,” ujar Susatyo dalam keteranganya, Senin (20/11/2023).

Selain barang bernilai total Rp 600 juta, Ghisca juga diketahui telah menggunakan uang hasil pemesanan tiket itu untuk kebutuhan pribadi.

Adapun uang yang ia habiskan untuk keperluan pribadinya mencapai senilai Rp 2 miliar.

“Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman perkembangan uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

 

Ditetapkan Tersangka

Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penetapan tersangka terhadap GDA berdasarkan enam laporan polisi yang pihaknya terima.

Dalam pelaporan itu, total tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu terbukti menipu korbannya total senilai Rp 5,1 miliar.

“Sehingga pada Jumat 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami melakukan penahanan mulai hari Jum’at kemarin,” jelas Susatyo dalam keteranganya, Senin (20/11/2023).

Adapun modus yang digunakan Ghisca saat menipu korbannya yakni berawal saat dirinya ikut mencari atau war tiket Coldplay pada medio Mei 2023 lalu.

Kemudian Gischa menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller tiket tersebut dengan dalih dimana tiket tersebut bakal diberikan jelang konser dimulai.

Tak hanya itu, tersangka pun juga mengelabui para korbannya itu bahwa dirinya mengenal langsung dengan pihak promotor.

“Padahal sampai bulan Mei hingga November tidak ada kominikasi apapun dengan pihak perantara ataupun tiket dan sebagainya,” jelas Susatyo.

Lebih lanjut dijelaskan Susatyo, bahwa tersangka mampu meraup Rp 5,1 miliar itu dari hasil penjualan terbanyak 2.268 tiket.

“Morifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp 250 ribu per lembar tiket,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu Gischa yang kini resmi mengenakan baju oranye alias baju tahanan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun,” pungkasnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *