Google Indonesia Diduga Lakukan Praktik Monopoli, KPPU Temukan Ini – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan temuan terkait dugaan praktik monopoli yang dilakukan perusahaan teknologi Google di Indonesia.

Salah satu fokus penyelidikan adalah terkait penggunaan Google Pay Billing yang disinyalir menekan pasar digital di Tanah Air.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah selesai.

Dengan demikian telah masuk dalam tahap pemberkasan, yang kemungkinan juga akan berlanjut ke proses persidangan.

“KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing,” dikutip Selasa (6/2/2024).

Fanshurullah menambahkan bahwa kasus ini merupakan salah satu fokus KPPU dalam mengawasi perilaku perusahaan teknologi besar dan platform pasar digital.

Selain Google, e-commerce keranjang oranye juga menjadi sorotan karena diduga melakukan praktik monopoli terhadap penggunaan jasa pengiriman di platform mereka.

Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa e-commerce tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan membatasi pilihan jasa pengiriman dalam platform mereka.

“Sebelumnya, konsumen bisa memilih penyedia jasa kirim dari platform e-commerce,” imbuhnya.

“Namun sejak 2021, kebijakan tersebut diubah, sehingga konsumen hanya diberikan pilihan harga tanpa bisa memilih penyedia jasa kirim,” jelasnya.

Sementara itu, Fanshurullah juga mengungkapkan bahwa KPPU sedang memeriksa pelaku lokapasar besar lainnya di Indonesia.

Dan segera akan menetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sidang Majelis Komisi.

Langkah-langkah ini diambil dalam upaya KPPU untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil di pasar digital Indonesia.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *