Indonesia akan Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Kemasan – Liputan Online Indonesia

ByTia Putri

1 Februari 2024 , ,
mengenakan cukai untuk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (MRKP) baik yang berpemanis alami maupun pemanis buatan. Tujuannya, untuk mengendalikan jumlah konsumsi karena minuman jenis ini dinilai menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. MI/ANGGA YUNIAR

JAKARTA, liputanbangsa.com Indonesia rencananya pada tahun ini bakal menerapkan peraturan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Penerapan cukai pada minuman berpemanis bukanlah hal baru, sudah ada sekitar 50 negara yang lebih dahulu menjalankan aturan tersebut.

Terdapat 50 negara yang telah menerapkan cukai SSB (Sugar-Sweetened Beverage atau minuman berpemanis),” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Eva Susanti di Jakarta Pusat pada Senin (29/1/2024).

Negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam telah menerapkan peraturan serupa sejak beberapa waktu lalu.

Malaysia misalnya, sejak 2019 memberikan pajak 0,40 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 1.300 – per 100 ml minuman berkarbonasi dan alkohol dengan batasan gula lima gram.

Selain itu, Filipina sejak 2018 telah menerapkan peraturan yang sama dengan menerapkan cukai 6 Peso Filipina atau sekitar Rp 1.600 – per liter untuk minuman berpemanis kalori dan non-kalori.

Data di Filipina menunjukkan manfaat ketika aturan cukai pada minuman kemasan berpemanis dijalankan. Paling tidak bisa mencegah ribuan kasus diabetes dan jantung di sana.

“Di Filipina, penerapan cukai (pada MBDK) dapat menghindari 5.913 kematian yang berhubungan dengan diabetes, 10.339 kematian yang berhubungan dengan penyakit jantung iskemik, dan 7.950 kematian yang berhubungan dengan stroke pada 20 tahun mendatang,” kata Eva mengutip Antara.

 

Penetapan Cukai pada MBDK Bisa Tekan Kasus Kegemukan

Menurut penelitian, penerapan cukai pada MBDK turut mengurangi prevalensi kelebihan berat badan sekitar 1-3 persen dan obesitas 1-4 persen.

“Di bidang kesehatan, penerapan cukai pada MBDK mengurangi kejadian diabetes tipe 2, penyakit jantung, stroke, dan kematian dini,” katanya.

Di Indonesia, Kemenkes telah melakukan simulasi jika diterapkan cukai MBDK sebesar USD0,3 atau sekitar Rp 4.700 per liter.

Hal itu akan menurunkan 63.000 kasus diabetes pada masyarakat prasejahtera dan 1.487.000 kasus diabetes pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

 

Peraturan MBDK Tahap Sosialisasi

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) bakal disahkan pada tahun ini.

Dante menuturkan bahwa aturan cukai MBDK saat ini sudah tahap final.

“Sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan,” kata Wamenkes Dante di Jakarta, pada 29 Januari 2024.

Saat ini aturan MBDK tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait.

Salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

“Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat,” kata Dante.

 

Penyakit Tidak Menular Terus Naik

Penerapan kebijakan cukai pada MBDK diterapkan karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat.

“Kalau angka Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) dalam sepuluh tahun sebelumnya, itu angka diabetes naik dua kali lipat dari sepuluh persen,” jelas Dante.

Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula, garam dan lemak yang melebihi batas.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *