Jaringan Internasional Selundupkan 3,4 Kg Sabu ke Mesin Pembuat Kue – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comSabu seberat 3,4 kilogram yang bakal diselundupkan dengan cara disembunyikan di mesin pembuat kue, digagalkan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta.

Empat tersangka penyelundupan sabu itu langsung ditangkap di beberapa tempat berbeda.

Petugas gabungan Bea Cukai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta mengatakan seorang tersangka di antaranya berkewarganegaraan Iran, berinisial EB (49).

Adapun 3 tersangka lainnya yang merupakan WNI masing-masing berinisial UMY (28), DR (33) dan HK (46).

EB tiba di Indonesia pada 19 Juli 2023 dengan menumpang penerbangan Qatar Airlines QR962 dengan rute IKA-DOH-DPS di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sesaat setelah mendarat di Bali, EB melanjutkan penerbangan ke Jakarta melalui penerbangan QG689 rute DPS-CGK.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan jaringan internasional narkoba tersebut bermula dari informasi adanya kiriman yang mencurigakan seberat 48 kilogram dengan penerima EB (WN Iran) pada 18 Juli 2023 lalu.

“Diberitahukan di dalam barang kiriman itu, mesin pembuat roti. Kita dalami, kita periksa di dalamnya ternyata ada tersimpan methamphetamine (Sabu) dalam bentuk di kompres atau yang masih bahan baku,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (25/10/2023).

Selanjutnya, tim Bea Cukai dan Satres Narkoba Polres Bandara Soetta melakukan pengembangan dan controlled delivery terhadap barang haram tersebut.

Lalu, pada tanggal 22 Juli 2023, EB melakukan pengambilan paket, dan pembayaran tagihan atas paket kirimannya. Sesaat setelah menerima paket, EB berikut paket langsung diamankan.

“Sehingga dari itu kita coba kembangkan bersama-sama dengan tim Polres Bandara Soetta, kita bisa mendapatkan 4 orang, satu warga negara Iran, 3 WNI. Dari pengembangan tersebut ternyata memang ditemukan tempat untuk permunian atas barang kiriman tadi,” ungkap Gatot.

 

Tempat Pemurnian Sabu di Puncak

Tim gabungan menemukan tempat pemurnian Sabu tersebut di sebuah Vila di daerah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di mana, EB dihubungi oleh pengendali yang berinisial H dan AM di Indonesia, untuk membawa paket kiriman itu ke vila tersebut.

“EB kemudian menuju vila yang ditentukan, sesampainya di sana bertemu UMY dan DR.

Kemudian EB membongkar paket tersebut didapati 3.986 gram bubuk Methamphetamine.

Atas perintah H, EB mengolah bubuk tersebut untuk dimurnikan menjadi kristal Methamphetamine yang siap edar dibantu oleh UMY dan DR,” terang Gatot.

Setelah dimurnikan dengan bahan pelarutnya atau aseton diperoleh methampethamin atau sabu murni yang siap diedarkan.

Lalu, dari hasil pengolahan tersebut petugas gabungan mendapati 3.428 gram Methamphetamine yang dikemas menjadi 4 bungkus.

Berdasarkan perintah H, UMY mengirimkan paket yang siap edar ke HK di daerah Puncak, Bogor.

Pada saat transaksi berlangsung dilakukan Raid Planning and Execution (RPE) atau penangkapan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *