Jepang Kukuh Buang Limbah Nuklir ke Laut, Banyak Negara Khawatir – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comPemerintah Jepang telah mengumumkan keputusan kontroversialnya membuang air limbah nuklir dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima ke laut selama periode 30 tahun ke depan.

Langkah ini menuai kekhawatiran global terhadap dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta menimbulkan reaksi keras dari beberapa negara tetangga.

“Meningkatkan pemantauan efektif jangka panjang dari komunitas internasional terhadap pembuangan air olahan terbukti menjadi suatu keharusan karena pembuangan air yang terkontaminasi nuklir Fukushima ke laut berdampak pada kesehatan seluruh umat manusia, lingkungan laut global dan kepentingan publik internasional,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin dalam konferensi pers rutin di Beijing, China pada Kamis (25/4/2024).

Pada 19 April 2024, Jepang memulai putaran kelima pembuangan limbah nuklir ke laut, yang dijadwalkan berlangsung selama 19 hari hingga 7 Mei.

Dalam rencana tahapannya untuk tahun fiskal 2024, Jepang berencana membuang sekitar 54.600 ton air limbah nuklir dalam tujuh tahap ke laut.

Air limbah ini diketahui mengandung sekitar 14 triliun becquerel tritium, suatu elemen radioaktif yang menimbulkan kekhawatiran.

Pembuangan air limbah nuklir ke laut menghadirkan risiko serius bagi kesehatan manusia dan ekosistem laut.

Transparansi dan komunikasi terbuka dari pihak berwenang menjadi kunci dalam menanggapi keprihatinan publik dan internasional terhadap rencana ini.

Studi-studi sebelumnya telah menunjukkan bahwa dampak radiasi nuklir dari Fukushima telah mencapai ekosistem laut di sekitarnya.

Penelitian pada tahun 2018 mengungkapkan bahwa kandungan zat radioaktif seperti cesium dalam ikan di sekitar Fukushima telah melebihi batas aman hingga 18 kali lipat.

Dengan berlakunya rencana ini, keprihatinan terhadap pencemaran laut semakin meningkat, khususnya di wilayah Samudra Pasifik.

Penelitian dari pusat penelitian kelautan Jerman memperkirakan bahwa pencemaran dapat menyebar luas mengikuti arus laut, mempengaruhi hingga setengah dari Samudra Pasifik dan wilayah perairan di sekitarnya.

Respon internasional terhadap keputusan Jepang ini telah terlihat melalui pembatasan impor makanan dari daerah yang terkena radiasi nuklir.

Uni Eropa, Korea Selatan, dan Tiongkok adalah beberapa dari 12 negara yang telah memberlakukan pembatasan tersebut.

Hingga kini sudah lebih dari 360 penggugat menuntut penghentian kegiatan tersebut.

Selain itu, juga ada lebih dari 200 anggota kelompok pendukung litigasi di seluruh Jepang dan di luar negeri, dan terus meningkat.

Tim pendukung berharap suara penentang pembuangan air polusi nuklir akan mendapat perhatian yang berkelanjutan.

Keprihatinan atas pembuangan air limbah nuklir ini bukan hanya menjadi masalah domestik, melainkan juga menjadi perhatian global yang membutuhkan tanggapan terkoordinasi.

Keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem laut menjadi sorotan utama yang harus diperhatikan dalam menghadapi tantangan ini.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *