Kemenkeu Bantah Baru Selidiki Harta Rafael Usai Kasus Viral Penganiayaan, Menkeu: Kami Sudah Lama Kami Teliti – Liputan Online Indonesia

RafaelKemenkeu Bantah Baru Selidiki Harta Rafael Usai Kasus Viral Penganiayaan, Menkeu: Kami Sudah Lama Kami Teliti - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.cnnindonesia

liputanbangsa.comHarta sejumlah Rp56 miliar milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebelumnya sudah dicurigai oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak lama.

Sebelumnya Kemenkeu dianggap baru menyelediki harta Rafael saat ini karena kasus viral anak Rafel, Mario Dandy Satrio, yang menganiaya David, putra petinggi GP Ansor. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pernyataan tersebut.

“Penelitian (harta Rafael) dilakukan karena kasus itu (penganiayaan anak petinggi GP Ansor), itu tidak benar. Kami sudah melakukan penelitian,” ucapnya saat hadir virtual dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Kemenkeu selalu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menurut Sri Mulyani.

Meski sudah terpantau mencurigakan, ia menyesal tidak ada tindakan pasti yang dilakukan sejumlah pihak yang dilapori harta tersebut.

Baca juga: Rafael Dicopot Jabatannya Dari Pejabat DJP oleh Sri Mulyani, Imbas Tindakan Keji yang Dilakukan Anaknya – Liputan Online Indonesia

Ia juga menyampaikan kelalaian ini akan menjadi evaluasi secara menyeluruh, bukan hanya di internal DJP, tapi keseluruhan Kemenkeu.

“Kalau selama ini sudah dilihat, investigasi, diteliti, kenapa tidak dilakukan tindakan? Kalau yang bersangkutan, apakah ini kesulitan atau kelemahan kita mencari bukti, apakah ada faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya,” ujarnya.

“Jadi sebetulnya kami sudah melakukan tindakan, namun mengapa tidak muncul suatu langkah korektif? Ini yang mungkin menjadi fokus kami,” imbuhnya.

Sementara itu, Mahfud MD selaku Menko Polhukam, mengatakan sejak 2012 laporan kekayaan Rafael telah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK.

Transaksi keuangan dari Rafael dalam LHKPN yang dilaporkan per 2021, di mana hartanya mencapai Rp56 miliar itu disebut janggal oleh Mahfud. Lebih lanjut, ia mengatakan KPK belum menindaklanjuti laporan tersebut.

“Biar diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh,” kata Mahfud hari ini di Jakarta.

“Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK,” tandasnya.

Saat ini Rafael resmi dicopot jabatannya oleh Menkeu Sri Mulyani, didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun, Rafael masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji. Pencopotan ini dilakukan hanya untuk mempermudah pemeriksaan. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *