liputanbangsa.com – Rafael Alun Trisambodo dicopot dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencopotan jabatan Rafael dilakukan karena imbas dari tindakan anaknya yang menganiaya putra petinggi GP Ansor.
Dalam jumpa pers pada Jumat (24/2) pagi, Sri Mulyani lakukan pencopotan jabtan tersebut. “Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” katanya.
Baca juga: Anaknya Jadi Tersangka, Rafael Pejabat DJP Rilis Video Permintaan Maaf – Liputan Online Indonesia

Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil ialah dasar dari pencopotan jabatan Rafael, menurut Sri Mulyani.
Sebelumnya anak dari Rafael, Mario Dandy Satrio melakukan aksi keji kepada David, putra petinggi GP Ansor. Tindakan keji tersebut viral di media sosial hingga nama Rafael ikut terseret karena kasus tersebut.
Selain terkait penganiayaan, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp56 miliar. (afifah/lbi)

