Komnas HAM Upayakan Perlindungan Hak Pilih Narapidana hingga Suku Terasing di Pemilu 2024 – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Bawaslu untuk memperhatikan hak konstitusional masyarakat marjinal jelang Pemilu 2024 saat menyambangi kantor Bawaslu pada Selasa (25/7).

“Teman-teman Bawaslu kami harapkan seluruh jajarannya melakukan pengawasan yang lebih ketat, lebih intensif, atas hak konstitusional warga negara kelompok rentan misalnya warga binaan di LP maupun rutan, misalnya warga panti jompo, lansia, dan panti sosial, masyarakat adat suku terasing,” kata Anggota Komnas HAM, Pramono Ubaid di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (25/7).

“Lalu kemudian kelompok minoritas, pemilih pemula, perempuan, pekerja migran dan lain-lain. Kami berharap fokus kegiatannya diarahkan kepada perlindungan hak konstitusional kelompok masyarakat tadi,” sambungnya.

Komnas HAM juga meminta agar Bawaslu sebagai pengawas juga melibatkan pengawas dari kelompok masyarakat itu sendiri.

“Misalnya panwaslu di suku terasing melibatkan suku terasing, Masyarakat adat sendiri, kemudian kalau LP kan enggak mungkin. Petugasnya pasti dari sipir,” ujar mantan Komisioner KPU itu.

Baca Juga :

Bawaslu Umumkan Pemilu 2024 Ramah Difabel – Liputan Online Indonesia

Selain itu, Pramono juga merekomendasikan agar Bawaslu juga melakukan sosialisasi Pemilu 2024 kepada masyarakat suku adat atau masyarakat terluar karena akses informasinya yang belum cukup.

Selain meminta pengawasan terhadap jaminan hak konstitusional masyarakat marjinal, Pramono juga mengatakan Komnas HAM juga menekankan soal penegakan hukum kampanye yang bernuansa fitnah, hoaks serta ujaran kebencian.

“Kita berharap kampanye pemilu kita memang damai, dalam arti, bagaimana hoaks fitnah dan ujaran kebencian tidak diberi ruang tapi jangan sampai jadi pintu masuk kesewenangan sehingga mengurangi atau menghambat hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” pungkasnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *