KPU : Pilkada Serentak 2024 Tetap 27 November – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com –  Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Idham Holik, menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal pada 27 November mendatang.

Dia mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 201 ayat 8 undang-undang itu menyebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

“Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” ujar Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Dia menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang.

Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” kata dia.

Idham menilai usulan mempercepat jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 merupakan wewenang DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut. KPU pun sedang berfokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus sebelumnya juga menyebutkan belum ada perubahan jadwal Pilkada 2024.

“Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Februari.

DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada itu, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024.

Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.

“Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ucapnya.

Dia mengatakan, jika pemerintah tidak kunjung mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) perihal RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan MK perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8), yaitu November 2024.

“Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten,” kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Daniel mengungkapkan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

“Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” ujarnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *