Kronologi Penangkapan Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan, Diringkus Usai Pesan Sabu – Liputan Online Indonesia

Kronologi Penangkapan Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan, Diringkus Usai Pesan Sabu - Liputan Online Indonesia. Foto : iNews TV/Suryono Sukarno

BATANG, liputanbangsa.com – Seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53) ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang. Dalam perkara ini, BNNK juga menangkap UBS (63) pensiunan PNS Kabupaten Pekalongan yang juga mantan camat.

Kepala BNNK Batang Krishna Anggara menjelaskan, peristiwa penangkapan bermula pada Sabtu (28/1) menjelang tengah malam

“Kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum legislatif berkat laporan masyarakat. Dari informasi masyarakat, akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan,”kata Krishna Anggara, Kamis (2/2/2023).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan handphone milik UBS. Pihaknya menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti narkotika.

Kronologi Penangkapan Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan, Diringkus Usai Pesan Sabu – Liputan Online Indonesia. Foto : iNews TV/Suryono Sukarno

Dari petunjuk tersebut, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok.  Hasil interogasi awal terhadap UBS, paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ.

Setelah melakukan interogasi terhadap UBS, mengemuka informasi bahwa paket tersebut pesanan dari seseorang bernama JZ. Tanpa pikir panjang, petugas mengamankan JZ esok harinya, Minggu (29/1) sekira pukul 01.30 WIB.

Pria yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan ini ditangkap di depan rumah UBS. Yaitu di di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat.

“JZ adalah anggota DPRD Kota Pekalongan dari Komisi B,”ucapnya.

Kemudian petugas menangkap JZ pada Minggu (29/1/2023) di depan rumah UBS, beralamat di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat.

Dalam penangkapan ini, BNNK menyita barang bukti berupa satu buah klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, 2 buah handphone berikut simcard, 2 buah KTP, dan 1 buah kartu ATM.  Selanjutnya UBS dan JZ beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Batang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 1 Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dian/lbi)

Bydian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *