Lakukan dalam 2 Sesi, Sidang Lanjutan Kanjuruhan Kembali Digelar – Liputan Online Indonesia

ByAfifah Agustin

24 Januari 2023 ,
Lakukan dalam 2 Sesi, Sidang Lanjutan Kanjuruhan Resmi Digelar - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.monitorindonesia

liputanbangsa.com Lima terdakwa hadir dalam sidang Tragedi Kanjuruhan yang kembali digelar dua sesi bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1).

Pada sidang lanjutan Kanjuruhan ini terdapat 5 terdakwa. Empat terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Trisno didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sesi pertama sidang akan dilakukan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada tiga terdakwa anggota Polri yang digelar secara daring. Terdakwa hadir melalui teleconference dari Rumah Tahanan Polda Jatim dan JPU, Pengacara, hingga Majelis Hakim berada di ruang sidang.

Tiga terdakwa itu diantaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Untuk terdakwa tugas anggota Polri masih online, agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi,” terang Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi jawa Timur (Kejati Jatim), Fathur Rohman.

Setelah sidang sesi pertama dijalankan, sesi berikutnya adalah pemeriksaan para saksi untuk dua terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Diperkirakan ada beberapa saksi yang hadir untuk memberikan keterangan, termasuk tiga anggota polisi yang jadi terdakwa. Majelis Hakim telah memerintahkan JPU untuk memerintahkan ketiganya hadir langsung di ruang sidang PN Surabaya.

“Tiga terdakwa polisi di hadirkan ke persidangan sesuai perintah Majelis hakim,” ujarnya. (afifah/lbi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *