Langkah Ajukan Permohonan Golongan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak (WP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang telah ditentukan, baik untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan.

“Segera laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan,” tulis DJP Kemenkeu melalui Instagram @ditjenpajakri pada 18 Februari 2024.

Kendati begitu, ada beberapa pihak yang dikecualikan untuk wajib melapor SPT. Pihak yang tidak wajib lapor SPT Tahunan disebut WP Non-Efektif (NE).

Kriteria tersebut tertuang dalam Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bila sesuai dengan kriteria dalam aturan tersebut, seseorang dapat melakukan permohonan menjadi WP Non-Efektif secara online.

 

 

Mengacu Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020, permohonan penetapan WP Non-Efektif secara online dapat dilakukan melalui Aplikasi Registrasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah itu, seseorang mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan WP Non-Efektif dan mengunggah salinan digital lampiran permohonan serta dokumen pendukung.

Formulir yang telah diisi dan dikirim melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani digital sehingga berkekuatan hukum.

Selain itu, permohonan penetapan WP Non-Efektif juga dapat dilakukan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan DJP.

Dengan cara ini, WP harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa seseorang yang bersangkutan sendiri mengajukan permohonan.

WP juga harus menyatakan afirmasi atau pernyataan sungguh-sungguh atas permohonan penetapan WP Non-Efektif sehingga dinyatakan telah diterima DJP.

WP akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) jika permohonan telah memenuhi ketentuan.

Bila permohonan menjadi WP Non-Efektif tidak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberitahukan melalui email yang telah terdaftar atau contact center.

Selanjutnya, Kepala KPP akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan WP Non-Efektif dengan kriteria yang telah ditentukan.

Keputusan Kepala KPP terkait persetujuan sesuai kriteria WP Non-Efektif akan diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah menerbitkan BPE.

Kepala KPP menyampaikan keputusan melalui email, kantor pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Saat Kepala KPP sudah menyetujui permohonan menjadi WP Non-Efektif, SPT Tahunan tidak wajib dilaporkan.

Bahkan, WP Non-Efektif juga tidak mendapatkan surat teguran dari DJP jika tidak melaporkan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *