Lima Organisasi Profesi Dokter Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

ByRedaksi

29 November 2022
Lima organisasi profesi dokter di Karanganyar, masing-masing IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI, mendatangi DPRD Karanganyar Senin (28/11/2022).

Karanganyar, Liputanbangsa.com Lima organisasi profesi dokter di Karanganyar, masing-masing IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI, mendatangi DPRD Karanganyar Senin (28/11/2022).

Kedatangan puluhan perwakilan dari masing-masing organisasi profesi ini diterima Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo serta Wakil Ketua, Rohadi Widodo.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini mulai berproses di DPR RI.

Usai berdialog dengan kedua pimpinan DPRD Karanganyar tersebut, Wakil Ketua IDI Karanganyar Kasiman menyampaikan, salah hal yang dikhawatirkan adalah pemangkasan peran organisasi profesi dokter. Selama ini menurut Kasiman, dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, seluruhnya berada di Kementerian Kesehatan.

“Terjadi pemangkasan peran organisasi profesi dokter. Selama ini, izin SIP, STR melalui rekomendasi organisasi profesi. Di dalam RUU Kesehatan, seluruhnya menjadi kewenangan Kemenkes,”ujarnya.

Dikatakannya, jika seluruh kewenangan berada di Kemenkes, maka tidak ada lagi  fungsi kontrol dari organisasi profesi. Maka dampaknya jelas Kasiman, akan berpengaruh terhadap kualitas dan pelayanan kepada masyarakat.

“RUU Kesehatan ini juga memungkinkan dokter asing masuk ke Indonesia. Jika selama ini dokter asing yang masuk ke Indonesia harus melalui uji kompetensi dan penyetaraan yang dilakukan oleh organisasi profesi, maka dalam RUU ini semua tergantung pemerintah. Tidak ada lagi mekanisme kontrol. Artinya, peran organisasi profesi terutama IDI, semakin dikerdilkan,”tegasnya.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menuturkan, kewenangan RUU Kesehatan yang masih dalam tahapan pembahasan tersebut merupakan kewenangan pusat.

“Apa yang disampaikan oleh organisasi profesi para dokter ini, selanjutnya akan kami sampaikan melalui perwakilan kami yang ada di DPR RI,”terangnya. (Iwan-02/LBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *