Mahasiswi Tipu Jasa Ekspedisi hingga Rp 337 Juta, Mengaku Karyawan E-Commerce – Liputan Online Indonesia

MAGELANG, liputanbangsa.comSeorang mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, bernama Anggi alias RFP alias EBHI diringkus di Bandara Soekarno Hatta, Senin (14/8).

Anggi ditangkap karena mengaku sebagai karyawan toko di e-commerce untuk mencuri barang dengan cara menipu sebuah perusahaan ekspedisi.

“Tersangka ini mengaku sebagai karyawan sebuah merchant di marketplace online, kemudian [tersangka] meminta laporan resi penjualan handphone (dari merchant tersebut) kepada operator resi di perusahaan ekspedisi,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (22/8).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Safri Simanjuntak (dok.istimewa)

Setelah melancarkan bujuk rayunya, akhirnya Anggi berhasil mendapatkan resi tersebut.

Setelah itu, ia mengirimkan ojek online untuk mengambil barang yang tertulis di resi dengan dalih diperintahkan oleh “pembeli” untuk mengambil barang tersebut.

Tentu saja, barang yang sudah ia ambil, tak ia kirimkan kepada pembeli.

Ada 28 barang elektronik berbeda, mulai dari IPhone 14 Pro, MacBook, dan IPad yang ia bawa kabur. Total kerugian yang disebabkan oleh Anggi mencapai senilai Rp 337.458.000.

“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai kepada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” jelas Ade.

Anggi akhirnya berhasil diringkus oleh petugas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Ada sejumlah barang bukti yang disita polisi, di antaranya :

  •  Satu unit IPhone 14 Pro Max Deep Purple
  • Satu Samsung Galaxy Z Flip 4 warna Purple
  • Satu kartu ATM Bank Mandiri

Atas tindakannya, Anggi dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena dianggap mengakses atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang tanpa hak.

Selain itu Anggi juga dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Rencana tindak lanjutnya adalah melakukan pemeriksaan ahli, pemberkasan, dan berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) dan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke JPU,” tutup Ade.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *