Mulai 2023, Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Batangan – Liputan Online Indonesia

Bydian

27 Desember 2022
Mulai 2023, Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Batangan - Liputan Online Indonesia

NASIONAL, liputanbangsa.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok per batang atau ketengan mulai tahun depan. Larangan penjualan itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Kepres ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022. Di dalam lampirannya memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari pokok materi muatan aturan itu, Senin (26/12/2022).

Aturan yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan itu, selain memuat poin pelarangan penjualan rokok batangan yang menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Rokok batangan
Mulai 2023, Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Batangan – Liputan Online Indonesia

Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Adapun aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok.

Selain itu juga ditetapkan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Belum ada alasan khusus dari Kepala Negara itu, terkait kebijakan pelarangan rokok batangan ini. Namun, Jokowi juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024

Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air

Kementerian Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan, kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.

“Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu. (dian/lbi)

Bydian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *