Nasib Barang Konsumen Usai TikTok Shop Ditutup Total – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comTikTok resmi menghentikan operasional TikTok Shop hari ini akibat aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang media sosial merangkap media perdagangan daring atau social commerce.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/10).

Lantas, bagaimana nasib barang konsumen yang belum dikirim setelah penutupan itu?

Untuk menjawab itu, pihak TikTok Shop telah mengirim email yang ditujukan untuk para penjual atau seller.

Email terkait keputusan untuk tak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di platform tersebut.

Terkait nasib barang konsumen, pihak TikTok menyatakan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung.

“Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan,” bunyi email tersebut.

“Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini,” sambungnya.

Dalam email yang sama, TikTok juga mengatakan akan terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia.

“Pengertian dan dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja sama dengan Anda kembali di TikTok Shop,” lanjut bunyi email tersebut.

Kemendag resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Meski disahkan sejak pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran bagi para social commerce untuk mematuhinya dalam waktu sepekan.

“Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” ujar Zulhas saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).

Dengan demikian, Selasa (3/10) merupakan tepat sepekan dari penetapan permendag tersebut.

Lebih lanjut, Zulhas menyebut platform social media seperti TikTok tetap bisa menyediakan layanan jual-beli.

Mereka perlu membuat platform terpisah. Nantinya, platform sosial media mereka hanya digunakan untuk keperluan promosi.

Zulhas sebelumnya juga mengklaim TikTok Shop, lewat sebuah surat, sudah ikhlas dengan kebijakan pemerintah melarang mereka berjualan di RI.

Dalam surat itu, Zulhas mengklaim TikTok sudah siap mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *