Polisi Tangkap Pasutri Asal Semarang Penyalur Pekerja Migran Ilegal – Liputan Online Indonesia

pekerja migranPolisi Tangkap Pasutri Asal Semarang Penyalur Pekerja Migran Ilegal.Foto:dok.medcom.id

SEMARANG, liputanbangsa.com – Polisi membekuk pasangan suami istri asal Semarang, Jawa Tengah, karena diduga menjadi koordinator penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Selandia Baru.

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan saat ini, suami istri berinisial NR (46) dan DWA (46) itu kini diperiksa Polres Kulon Progo, Yogyakarta.

“Saat ini kasus masih ditangani dan pengembangan lidik oleh Satreskrim Polres Kulon Progo,” katanya dalam keterangannya, Rabu (21/6).

Novi menjelaskan kasus ini terungkap dari informasi adanya sejumlah orang yang menginap di sebuah penginapan daerah Seling, Temon. Mereka diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi kemudian mengecek lokasi penginapan dan mendapati ada 20 orang yang akan diberangkatkan ke Selandia Baru. Dua di antaranya merupakan perekrut tenaga kerja yang juga bertugas mengurus akomodasi selama di wilayah DIY.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen 20 orang calon tenaga kerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah,” ujar dia.

Novi mengatakan 20 orang itu dibawa ke Polres Kulon Progo untuk dimintai keterangan. Adapun dua orang yang bertugas mengurus akomodasi calon pekerja ilegal di wilayah DIY yaitu TH (42) dan ASP (46). Keduanya berasal dari Semarang, Jawa Tengah.

Sementara 18 orang lain yang diduga sebagai korban mayoritas berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari wilayah Jawa Tengah, seperti Grobogan, Purworejo, Cilacap, serta Purwodadi. Hanya dua orang yang berasal dari Magetan, Jawa Timur.

“Para calon PMI sebelumnya ditampung di Bali selama empat bulan dan mulai menginap di Temon, Kulon Progo, mulai Senin 5 Juni 2023,” jelas Novi.

Pasangan suami istri NR dan DWA ditangkap dari pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap TH dan ASP.

Dalam kasus dugaan TPPO ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah buku tamu penginapan, selembar hasil cetak tangkapan layar bukti transfer uang senilai Rp45 juta, selembar hasil cetak tangkapan layar kwitansi pembayaran uang Rp50 juta sebagai pembiayaan keberangkatan calon PMI.

Kemudian, satu lembar hasil cetak tangkapan layar kwitansi pembayaran uang Rp12 juta untuk pelunasan program ke Selandia Baru. Polisi juga menyita sebuah hasil cetak tangkapan layar grup WhatsApp bernama ‘Nad Makeup’.

BACA JUGA:

Aditya Hasibuan Resmi Didakwa Pasal Berlapis Kasus Penganiayaan – Liputan Online Indonesia

(heru/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *