Pemilu Ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Begini Tanggapan Guru Besar hukum Tata Negara (UGM) – Liputan Online Indonesia

ByAfifah Agustin

2 Maret 2023
pemiluPemilu Ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Begini Tanggapan Guru Besar hukum Tata Negara (UGM) - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.okezone.com

liputanbangsa.com Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan untuk menunda pemilu, Denny Indrayana selaku  Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) tanggapi putusan tersebut dengan memberikan pernyataan bahwa pengadilan negeri tak punya kompetensi untuk menunda pemilu.

Menurutnya, pengadilan negeri tak mempunyai yurudiksi dan kompetensi untuk memutuskan penundaan pemilu. Putusan majelis hakim terkait penundaan pemilu itu tak punya dasar, nilai Denny.

“Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan,” terang Denny saat dihubungi wartawan, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, ia memberikan contoh peristiwa atau situasi yang dapat menunda berjalannya pemilu, seperti terjadinya perang atau bencana alam.

“Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini,” terang Denny.

Atas dasar itu, Denny menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut harus ditolak. “Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat TMS sebagai calon peserta pemilu, Partai Prima lantas menggugat KPU RI karena merasa dirugikan.

Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB dengan menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Alhasil, penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat dapat dilihat disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *