Penculikan Anak di Cilegon Modus Iming-Iming Es Krim Tertangkap Pihak Kepolisian – Liputan Online Indonesia

ByAfifah Agustin

25 Januari 2023
Penculikan Anak di Cilegon Modus Iming-Iming Es Krim Tertangkap Pihak Kepolisian - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.cnbcindonesia

CILEGON, liputanbangsa.com Pelaku penculikan anak di Cilegon dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 2003 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.

Eko Tjahyo selaku Kapolres Cilegon mengatakan pelaku penculikan anak bermodus iming-iming es krim pada balita berinisial AS (4) di Cilegon telah ditangkap di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (25/1) dini hari.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif pada pelaku di Polres Cilegon untuk mengetahui lebih lanjut mengenai motif penculikan yang dilakukan oleh pelaku.

“Sekarang korban dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Cilegon untuk rencana tindak lanjut kami lakukan pendalaman terhadap pelaku,” ucap Eko.

Kronologi kejadian penculikan bermula saat bocah berusia 4 tahun (AS) bersama kakak yang berusia 7 tahun (AB) dibujuk orang tak dikenal membeli es krim di pusat perbelanjaan di Kota Cilegon. Selanjutnya, kedua kakak beradik itu diajak makan ke warteg terdekat.

“Setiba di warteg, AB (7) diperdaya pelaku untuk pulang menjemput ibu AB dan jarak makan bersama di warteg tersebut. Namun, setelah AB dan ibunya ke warteg tersebut, pelaku dan anak AS (4) sudah tidak di lokasi,” ujar Kasie Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan.  (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *