Penjual Organ Ginjal Jaringan Kamboja Modus Ajak Korban Family Gathering ke Luar Negeri – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Sindikat pelaku perdagangan ginjal jaringan Kamboja di Bekasi mencari korban lewat media sosial Facebook.

Berdasar hasil penyidikan awal, total korban dalam kasus ini telah mencapai 122 orang.

Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri. Ada juga dari mulut ke mulut,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Untuk melancarkan proses pemberangkatan ke Kamboja, lanjut Hengki, para pelaku memalsukan surat tugas sebuah perusahaan. Dalam surat tugas tersebut seolah-olah para korban berangkat ke Kamboja dalam rangka family gathering.

“Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya,” beber Hengki.

Adapun, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penerima atau pembeli donor ginjal berasal dari mancanegara. Beberapa di antaranya dari Malaysia, India, China, hingga Singapura.

Harga yang ditawarkan tersangka kepada pembeli berkisar Rp200 juta. Para tersangka kemudian mengambil untung sekitar Rp 65 juta dari hasil satu penjualan organ ginjal.

“Kemudian Rp135 juta dibayar ke pendonor. Sidikat terima Rp 65 juta perorang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan sebagainya,” jelas Hengki.

Korban-korban dalam kasus ini menurut Hengki memiliki latar belakang profesi beragam. Mulai buruh hingga lulusan S2 dari salah satu universitas ternama.

Hengki mengungkap sebagian besar daripada motif korban menjual organ ginjalnya karena kebutuhan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Hasil pemeriksaan kami sebagian besar korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi ; ada yang hilang pekerjaan dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca Juga :

Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional Dilakukan di RS Pemerintah Kamboja – Liputan Online Indonesia

Terdapat 12 Tersangka

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merincikan sembilan dari 10 tersangka merupakan sindikat dalam negeri.

Sementara satu tersangka lainnya bagian dari sindikat luar negeri yang menghubungkan dengan salah satu rumah sakit di Kamboja.

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri. Dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada,” tutur Karyoto.

Hengki kemudian menyebut peran daripada tersangka Aipda M, yakni membantu para pelaku dalam upaya merintangi proses penyidikan.

“Yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” bebernya.

Kepada penyidik, Aipda M mengaku telah menerima uang senilai Rp612 juta dari para pelaku.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” pungkasnya.

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *