Perkara Parkir, Bule di Bali Tonjok WNI – Liputan Online Indonesia

BALI, liputanbangsa.com Polisi berhasil menangkap WNA yang menonjok WNI karena menegur masalah parkir.

WNA itu berhasil ditangkap berkat netizen yang menonton video cekcok mereka soal parkir viral di media sosial.

Seorang netizen melihat WNA itu tinggal di sebuah vila di Kelurahan Unggasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. WNA bernama Chepurko Artem, (33) berasal dari Rusia.

“Setelah viral di media sosial ada masyarakat Unggahan yang mengetahui keberadaan WNA ini, sehingga masyarakat memberikan informasi kepada kita bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah Ungasan,” kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nyoman Karang Adi Putra, Sabtu (9/9).

Peristiwa cekcok itu terjadi di depan rumah indekos korban atas nama Gede Bakta Suarsana di Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (27/6) sekitar pukul 21.47 WITA.

Mulanya korban bersama pacarnya hendak masuk ke indekos namun terhalang sebuah mobil. Mobil itu parkir di depan pintu masuk indekos.

Korban melihat pelaku berada di dalam mobil. Korban kemudian mengetuk pintu meminta pelaku mengeser mobil. Pelaku ternyata tak mengubris.

Korban lalu masuk ke indekos bersama pacarnya melewati mobil. Mereka masuk hati-hati agar mobil tak kena lecet.

“Rupanya WNA mendatangi pelapor dan terjadilah cekcok. Karena emosi WNA mencekik WNI dan melakukan pemukulan lebih dari satu kali,” katanya.

Korban melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada memar pada wajah dan kepala bagian belakang telinga kiri.

Karang mengatakan, petugas kepolisian sejatinya sudah berusaha melacak keberadaan pelaku melalui pelat mobil yang dikendarai pada saat peristiwa pemukulan terjadi.

Polisi gagal mencari pelaku karena mobil tersebut bukan milik pelaku. Mobil itu milik teman perempuan pelaku berkebangsaan Indonesia. Kepemilikan mobil juga tercatat perpindah-pindah tangan.

Polisi juga sudah bertanya kepada sejumlah masyarakat di lokasi kejadian. Masyarakat tidak mengenal pelaku. Demikian juga korban tidak mengenal pelaku.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal maka minim didapatkan informasi, ” katanya.

Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (8/9) sekitar pukul 14.00 WITA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berada di lokasi kejadian lantaran sedang menunggu teman perempuan belanja di supermarket.

Motif pelaku memukul korban lantaran salah paham terhadap ketukan pada bagian pintu mobil.

Dalam peristiwa ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kuta Selatan.

“Si perempuan (WNI teman pelaku) bilang sudah ternyata dia (pelaku) memukul,” sambung Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Nur Habibi Auliya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *