Persiapan Seleksi Anggota KPID, Komisi A DPRD Jateng Studi Banding ke DIY – Liputan Online Indonesia

YOGYAKARTA, liputanbangsa.comKomisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan studi banding ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (26/3/2024).

Kegiatan initerkait persiapan pemilihan seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masa jabatan 2024-2027.

Pendaftaran untuk seleksi ini dijadwalkan akan dibuka pada bulan April mendatang.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Mohammad Saleh, mengungkapkan bahwa tim seleksi (timsel) telah merumuskan beberapa draft rincian kerja dan langkah-langkah yang akan diambil dalam proses seleksi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah rencana konsultasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebagai bagian dari persiapan seleksi anggota KPID baru.

“Saat berdiskusi dengan jajaran Diskominfo DIY, kami ingin mengetahui sejauh mana persiapan yang telah dilakukan, termasuk apakah ada batasan umur dalam pendaftaran dan tahapan seleksinya,” ungkap Saleh.

 

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Provinsi DIY, Riris, menjelaskan proses pembentukan timsel yang melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi, masyarakat, dan perwakilan Diskominfo.

Dia juga menjelaskan tentang tahapan seleksi yang meliputi pengumpulan berkas lamaran melalui aplikasi sederhana serta kemungkinan pengunggahan dokumen dalam bentuk file pdf.

Bagi anggota yang masih menjabat, mereka akan langsung masuk ke tahap fit & proper.

 

“Para calon anggota KPID tidak terikat dengan batasan maksimal umur. Jadi, siapa pun dapat mendaftar tanpa memandang usia,” tegas Riris.

Menyambut informasi tersebut, Komisi A DPRD Jateng menyatakan harapannya agar proses seleksi anggota KPID dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Mereka berharap anggota yang terpilih nantinya dapat mengemban tugas dan amanah dengan baik.

“Kami berharap seleksi ini menghasilkan anggota KPID yang berkualitas dan mampu memberikan kontribusi positif bagi penyiaran di wilayah kami,” tambah Saleh.

Studi banding ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna bagi Komisi A DPRD Jateng dalam merancang proses seleksi anggota KPID yang transparan dan efektif untuk masa jabatan mendatang.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *