Pimpinan KPK Dituntut Mundur Imbas Minta Maaf ke TNI di Kasus Kabasarnas – Liputan Online Indonesia

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanes Tanak saat menyampaikan rilis penahanan Hakim Agung, Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022)

JAKARTA, liputanbangsa.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya yang berada di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, mengajak pimpinan untuk mengadakan audiensi.

Salah satu tuntutan yang diminta adalah pimpinan mundur dari jabatannya, imbas meminta maaf ke TNI atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi.

“Kami memohon dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK selaku pengayom, pembina dan atasan kami, untuk dilakukan audiensi dengan pimpinan KPK pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 pada tempat yang kondusif dan waktu yang menyesuaikan kesediaan pimpinan,” tulis keterangan pegawai KPK, Sabtu (29/7/2023).

Adapun tuntutan yang pertama adalah meminta adanya permohonan maaf dari pimpinan KPK kepada publik, lembaga, dan pegawai; kedua, meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media.

“Ketiga, pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK,” jelas dia.

Mengingat urgensi audiensi tersebut, besar harapan pegawai KPK agar kegiatan tersebut tidak tertunda dengan alasan apapun.

Terlebih, hal ini terkait dengan kepercayaan publik yang perlu dijaga dan bussiness process pada penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas.

“Kami sebagai grass root di tubuh penindakan KPK sangat prihatin atas pernyataan salah satu pimpinan KPK yang terkesan menyalahkan petugas atau tim lapangan atas hasil kerja kerasnya yang telah bersusah payah mengorbankan keselamatan diri, waktu, tenaga dan pikiran untuk mengharumkan nama KPK sebagai salah satu lembaga pemberantas korupsi terbaik dan berintegritas di negeri ini,” tandasnya.

Diketahui, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengemban amanah sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari dari pejabat di KPK usai kasus Basarnas.

Brigjen Asep sudah mengirimkan permohonan pengunduran diri ke pimpinan lembaga antirasuah.

Baca Juga :

Polemik OTT Basarnas Buat Brigjen Asep Ajukan Pengunduran Diri – Liputan Online Indonesia

 

“Sementara ini beliau dah kirim WhatsApp pengunduran diri ke pimpinan,” ujar sumber internal saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).

Penegak hukum di KPK ini menyebut dirinya dan teman-teman penyidik lain masih berharap Brigjen Asep memimpin mereka dalam menindak pelaku korupsi.

“Masih ditahan-tahan. Kami semua sedang berupaya menahan dengan memberi dukungan, argumen, dan semuanya,” kata dia.

 

KPK Minta Maaf

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak (dok.istimewa)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Johanis meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

“Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK,” ujar Johanis di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” Johanis menambahkan.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *