PPK Pilkada 2024 : Tugas, Wewenang, Kewajiban, hingga Rincian Gaji – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comSimak rincian tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam Pilkada 2024 lengkap dengan berapa gaji yang akan didapatkan.

Pelaksanaan Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk proses pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan.

PPK terdiri dari lima orang yang berasal dari tokoh masyarakat dengan satu orang selaku ketua dan anggota, sedangkan empat lainnya adalah anggota.

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, PPK sebagai badan adhoc memiliki tanggung jawab dan tugasnya sendiri.

Lantas, apa saja tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam Pilkada 2024?

Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPK seperti dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 lengkap dengan rincian gaji yang diterima.

Tugas PPK Pilkada 2024

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu juga rekapitulasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

  1. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
  6. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
  7. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  8. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
  9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  10. Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

 

Wewenang PPK

Menurut Pasal 22 dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berwenang:

  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban PPK

Menurut Pasal 23 dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berkewajiban:

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
  2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
  3. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rincian Gaji PPK Pilkada 2024

Aturan gaji untuk ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Rp 2.500.000,00/orang/bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000,00/orang/bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000,00/orang/bulan
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000,00/orang/bulan

Demikian informasi tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam Pilkada 2024 lengkap dengan berapa gaji yang akan didapatkan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *