Real Count KPU: Suara Puan Maharani Tertinggi se-Jawa Tengah – Liputan Online Indonesia

puan maharaniPutri Sulung Puan Maharani, Pinka Hapsari Maju Pileg 2024 DPR RI. Foto: dok.portal-islam.id

liputanbangsa.comKetua DPP PDIP Puan Maharani saat ini menguasai perolehan suara sementara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) Pemilu 2024.

Berdasarkan pantauan LiputanBangsa.com dari data real count KPU, Minggu (18/2), Puan mendapat 156.055 suara.

Anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu unggul jauh dari calon lainnya.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan penghitungan suara di 8.508 dari 11.913 tempat pemungutan suara (TPS) atau 71,42 persen yang berada di dapil tersebut.

Suara Ketua DPR ini juga menjadi yang tertinggi di seluruh Jawa Tengah. Selain Puan ada dua caleg yang mendapat perolehan suara mencapai 100 ribu di dapil lain.

Seperti caleg PDIP Mochamad Herviano Widyatama dengan 109.794 suara di dapil Jateng I dan caleg Gerindra Novita Wijayanti yang mendapat 108.178 suara di dapil Jawa Tengah VIII.

Di dapil Jawa Tengah V, suara terbanyak setelah Puan didapat oleh caleg dari Partai Gerindra, Adik Sasongko yang mendapat 74.724 suara.

Caleh dari Golkar, Singgih Januratmoko mendapat suara tertinggi ketiga dengan 62.417 suara. Kemudian, caleg dari PKS Abdul Kharis Almasyhari mendapat 54.055 suara.

Terbanyak kelima ada caleg dari Partai Demokrat Dwi Purwanti sebanyak 50.001 suara. Selain mereka semua, caleg lainnya mendapat suara di bawah 50.000.

Puan saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI. Pada masa kampanye Pilpres 2024, Puan juga turut membantu pencalonan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Penghitungan suara oleh KPU sudah dilakukan sejak Rabu (14/2). KPU menghimpun data perolehan suara dari semua TPS di seluruh Indonesia lewat aplikasi Sirekap.

Meski begitu, sejak tiga hari lalu, terdapat sejumlah kejanggalan Sirekap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lantaran ada perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang didapatkan tiap-tiap caleg.

Hasil suara resmi yang akan ditetapkan oleh KPU adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertingkat dari kecamatan, Kabupaten/Kota hingga ke nasional.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *