Rekonstruksi, Empat Pelaku Jalani 59 Adegan Rencana Pembunuhan Istri Anggota TNI

ByRedaksi

18 Oktober 2022
Para pelaku penembakan Rina Wulandai istri TNI di Semarang menjalani rekonstruksi, Selasa, 18/10/2022.

Semarang-Liputanbangsa.com- Beberapa waktu lalu, Polrestabes Semarang dan Kejari Kota Semarang menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan dengan cara menembak senjata api terhadap istri anggota TNI.

Komplotan tersebut merencanakan untuk membunuh istri anggota TNI, Kopda Muslimin bernama Rina Wulandari. Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 59 adegan dilakukan di TKP, tepatnya di Jalan Cemara III No.1, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Selasa (18/10).

Diketahui, komplotan tersebut berjumlah empat orang tersebut terdiri atas Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26), Yono alias Sirun (45), Agus Santoso alias Gondrong (43) dan satu orang penyedia senjata bernama Dwi Sulistiyo (37). Komplotan tersebut melalukan rencana pembunuhan Rina Wulandari atas perintah dari suami sendiri.

Dalam adegan reka ulang itu, rencana pembunuhan berawal ketika pelaku Babi dan Gondrong mengunjungi rumah korban. Tujuan dua pelaku ke sana, yakni bertemu Kopda Muslimin untuk merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri .

Sesampainya di sana, pelaku meminta Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya dengan cara diracun menggunakan menggunakan air kecubung. Namun, Kopda Muslimin tidak tega, kemudian meminta untuk dilakukan penembakan saja.

Kemudian, para pelaku menyetujui rencana tersebut dan mendapatkan senjata dari pelaku Dwi Sulistiyo (37). Kemudian terlihat pada adegan ke 31 terjadilah aksi penembakan dengan pelaku Babi melakukan tembakan pertama yang mengarah ke perut korban.

Melihat korban belum meninggal, pada adegan 32 C, Kopda Muslimin memerintahkan kembali kepada pelaku untuk menembak bagian kepala Rina Wulandari.

Kopral Dua (Kopda) Muslimin, prajurit TNI yang diduga terlibat penembakannya istrinya sendiri di Kota Semarang. Foto: Kodam IV Diponegoro

Pada adegan ke 35, saat pelaku melakukan tembakan kedua korban sempat melawan dengan memukul menggunakan tas dan pada adegan ke 36 pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kuasa hukum para tersangka, Aryas Adi Suyanto menjelaskan kliennya dalam rekonstruksi dugaan rencana pembunuhan ini memperagakan sebanyak 59 adegan. Ia menuturkan aksi penembakan ini dilakukan atas perintah suami korban, yakni Kopda Muslimin.

“Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, di mana klien kami adalah orang yang disuruh saudara Muslimin. Reka adegan diperagakan sebanyak 59 adegan yang dilakukan oleh klien kami. Pada intinya, mereka ini semua diperintah oleh saudara Muslimin. Karena berdasarkan reka adegan sudah jelas,” ungkap Aryas di sela-sela rekonstruksi.

Menurutnya, pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana ini masih harus lebih didalami oleh tim penyidik, karena korban tidak meninggal dunia.

“Ini kan percobaan pembunuhan pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana,  karena tidak terlaksana dengan baik dan korban juga tidak meninggal,” pungkasnya.

Sementara, Kasipidum Kejari Semarang, Moehammad Rizky Pratama menambahkan Kejari Semarang mendapingi kepolisian untuk melakukan rekonstruksi. Pihaknya juga masih mendalami kasus penembakan tersebut dan kini berkas perkara masih dalam penelitian

“Giat hari ini kita ingin melihat dari rekonstruksi ini apa fakta yang terjadi. Gunanya untuk menentukan sikap kita selanjutnya. Dan dari hasil rekonstruksi ini kita baru dalami lagi. Yang jelas belum lengkap karena belum tau hasil dari sini seperti apa,” imbuhnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *