Respon Gibran Soal Benteng Vastenburg Disita Kejari Jakpus – Liputan Online Indonesia

Mandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Utang Rp 145 Juta ke Warung, Gibran Segera DatangiMandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Utang Rp 145 Juta ke Warung, Gibran Segera Datangi. Foto: dok.kilasbandungnews.com

SOLO, liputanbangsa.com – Kejari Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg dan Waterboom di Solo terkait kasus korupsi Benny Tjokro.

Kepala Disbudpar Solo Aryo Widyandoko membenarkan Benteng Vastenburg selama ini milik Pemkot Solo. Dia mengaku kaget benteng tersebut bisa disita Kejari Jakpus.

“Baru tadi diberi tahu wartawan. Kaget,” kata Aryo.

Baca Juga :

Akibat Korupsi Benny Tjokro, Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Negeri – Liputan Online Indonesia

Aryo memastikan Benteng Vastenburg masih bisa digunakan untuk masyarakat umum meski statusnya dalam penyitaan.

“Ya nanti pemenang lelangnya masih memberikan akses masyarakat bisa beraktivitas dan rekreasi di situ (Benteng Vastenburg),” kata Aryo.

Dia mengatakan selama ini masyarakat yang ingin membuat event di Benteng Vastenburg mengajukan izin ke Wali Kota, bagian aset Pemkot Solo dan bagian Cagar Budaya Jateng.

“Saya yakin itu (Benteng Vastenburg) masih jadi ruang publik. Semoga tidak mengurangi ruang publik untuk warga Solo. Kami baru koordinasi dengan Kejari Solo soal persoalan ini,” tandasnya.

 

Respon Gibran Soal Benteng Vastenburg Disita Kejari Jakpus

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memberikan tanggapan terkait Benteng Vastenburg di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Gibran menyebut bahwa benteng peninggalan Belanda itu status kepemilikannya Hak Guna Bangunan (HGB). Bukan milik Pemerintah Kota Solo.

“Bukan, bukan, itu bukan milik [Pemkot Solo]. Itu HGB ya,” kata Gibran saat dijumpai di acara relawan Jokowi di Jakpus, Kamis (27/7).

Dia akan menyampaikan informasi lebih detail terkait hal tersebut saat dirinya sudah kembali ke Solo. Untuk sekarang, Pemkot Solo akan mengikuti proses hukum.

“Itu nanti saya jawab di Solo aja, kita ikuti semua proses hukum yang berlaku ya,” tutupnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *