Sandiaga Uno Buka Suara soal Kecelakaan Bus Study Tour SMK Lingga Kencana – Liputan Online Indonesia

Tarif Wisata Jelang Lebaran 2023 Diperediksi Sandiaga Akan Menaik - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.inews.id

JAKARTA, liputanbangsa.comMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai kelayakan kendaraan untuk study tour sekolah harus diperketat agar tidak terjadi lagi kecelakaan maut seperti yang terjadi pada rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Menurut Sandi, letak masalah dari kecelakaan itu bukan pada aktivitas study tour-nya melainkan pada pemilihan bus atau kendaraan.

“Dari musibah kecelakaan yang terjadi di Ciater, kita jadikan ini pelajaran bahwa bukan study tour-nya yang harus diperketat, melainkan kelayakan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusianya,” kata Sandi melalui unggahannya di akun X @sandiuno, Selasa (14/5).

Dia pun mengimbau agar sekolah lebih berhati-hati lagi dalam memilih bus untuk study tour.

“Saya imbau kepada instansi atau organisasi yang akan mengadakan study tour, pastikan kendaraan yang akan digunakan dalam kondisi yang layak dan sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya.

 

Kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan yang menurun, Ciater, Subang.

Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan, yaitu bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG, mobil Daihatsu Feroza di jalur Subang arah Bandung, serta 3 motor.

Sebanyak 11 orang menjadi korban jiwa dalam insiden ini. 

Korban tewas adalah 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang.

Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater,Subang,Jawa Barat. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.

“Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo

Menteri PerhubunganBudi Karya SumadimemintaPolrimenindak perusahaan otobus (PO) yang punya pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *