Satu Orang Saksi Kabur di Sela Sidang Kasus Tagihan Fiktif

ByRedaksi

27 Oktober 2022
foto; radar semrang

Pekalongan-Liputanbangsa.com– Satu orang saksi kabur saat akan dimintai keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tafihan fiktif jasa pandu kapal di pelabuhan PLTU Batang. Padahal saksi tersebut sudah diambil sumpah oleh hakim.

Diketahui, sidang kemarin dengan agenda pemanggilan saksi. Ada lima saksi yang akan dimintai keterangannya. Dua saksi mangkir. Tiga saksi datang, namun satu saksi menghilang saat akan didmintai keterangan. Sementara terdakwa adalah mantan karyawan PT Aquila Transindo Utama (ATU).

“Iya saksi tadi sudah datang, sudah kami sumpah, namun menghilang saat akan dimintai keterangan,” ujar Hakim anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja, usai sidang, Selasa (25/10) sore.

Pada sidang tersebut, seharusnya lima saksi memberikan keterangan. Antara lain, Direktur PT Aquila Transido Utama (ATU), perwakilan PLTU Batang, Bagian Keuangan PT ATU, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Batang Ryan Partigor Hutabarat, dan pegawai UPP Bedwind Kurniangga dan Bagian Keuangan PT ATU Ari Cahyono.

foto; radar semarang

Dari kelimanya, Direktur PT ATU dan perwakilan PLTU Batang tidak hadir. Sementara Bagian Keuangan PT ATU Ari Cahyono sempat hadir dan disumpah untuk berikan keterangan, namun akhirnya kabur di sela-sela sidang. Sehingga hanya dari perwakilan KUPP Kelas III Batang saja yang hadir. Jaksa penuntut umum (JPU), Diah Purnamaningsih, SH hadir bersama tim dari Kejari setempat.

Selama sidang pemeriksaan, saksi Ryan Partigor Hutabarat, sebagai lembaga pengawasan Pelabuhan di Batang mengaku tidak ada pengawasan secara ketat, masuknya kapal. Sehingga tidak mengetahui persis adanya layanan pandu tunda. Sempat berbelit-belit terkait pernyataan dan keterangannya. Namun di akhir kesaksian bayak mengiyakan aturan yang sebelumnya tidak diketahuinya.

Bahkan beberapa kali majelis Hakim dengan Ketua Mukhtari serta hakim anggota Budi Setyawan dan Hilarius Grahita Setya Atmaja, menegaskan pertanyaan serupa, yang akhirnya mengakui. Saksi Ryan juga mengakui jarang melakukan pengawasan kapal yang masuk, karena jarang patroli, serta tidak memiliki data pelayanan pandu tunda kapal. Karena semua diserahkan kepada pihak lain, yakni PT ATU.

Sementara itu, saksi lain Kepala kamar mesin (KKM) Kapal Patroli KUPP Kelas 3 Batang Bedwind Kurniangga, juga mengaku memang jarang melakukan patroli kapal yang akan masuk ke Pelabuhan. Selain itu, dirinya juga tidak tahu adanya layanan pandu tunda kapal, karena bukan bagiannya untuk memeriksa.

Karena tidak adanya saksi untuk diperiksa, sidang akan dilanjutkan hari ini, Rabu (26/10). Dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi yang sebelumya mangkir dari sidang. (LBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *