Selebgram dan Artis Promosikan Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comBareskrim Polri kini tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online.

Ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar mengatakan, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.

“Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu.

“Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,” ungkap Vivid.

“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” imbuhnya.

Salah satu artis yang belakangan viral di sosial media diduga mempromosikan judi online adalah Wulan Guritno.

Dia diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.

Dalam video promosi yang tersebar, Wulan menyatakan, situs tersebut merupakan laman game online bersertifikat yang bisa menghasilkan keuntungan 100 persen.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *