Sempat Buron, 3 Pembobol Minimarket di Batang Akhirnya Dibekuk Polisi – Liputan Online Indonesia

Sempat Buron, 3 Pembobol Minimarket di Batang Akhirnya Dibekuk Polisi. Foto: dok.www.detik.com

BATANG, liputanbangsa.com  – Sempat buron beberapa hari, komplotan pembobol minimarket di Kabupaten Batang dibekuk polisi. Tiga pelaku diamankan dan satu masih buron.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (26), AS (31), dan PAN (23), seluruh pelaku merupakan warga Gringsing, Batang. Sedangkan satu pelaku buron TJ (45).

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun  mengatakan jika minimarket yang dibobol para pelaku berlokasi diberbagai wilayah di Batang.

Polres Batang berhasil mengungkap tiga laporan polisi ya, tentang pembobolan minimarket, yang berlokasi di Kecamatan Tersono yang telah terjadi tanggal 11 Februari, Kecamatan Subah, tanggal 4 Februari, Kecamatan Tersono 11 Februari,” kata Saufi saat pers rilis di kantornya, Rabu (1/3/2023).

“Ada satu pelaku lagi, masih dalam pengejaran kita,” sambung Saufi.

Saufi menjelaskan, aksi pelaku  ini dilakukan pada waktu  malam hari saat minimarket tutup. Para pelaku masuk dengan paksa melalui atap dan menjebolnya

“Modusnya itu dengan membobol di malam hari. Memang sasarannya ditujukan kepada yang minim penjagaannya. Tapi alhamdulillah berkat adanya pemasangan CCTV. Para petugas personel Satreskrim bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut walaupun mereka dalam aksinya menutupi wajah dengan sebo,” ungkap Saufi.

Dalam melakukan aksinya para pelaku menjarah barang-barang yang mudah laku di pasaran, seperti rokok dan alat kecantikan.

Akibat perbuatannya, ketiga pemilik minimarket tersebut mengalami kerugian hingga Rp 52 juta.

“Sasarannya item-item atau barang barang yang mudah untuk dijual kembali. Ada rokok, lotion, ataupun ada kalau di kita lihat itu ada alat alat kecantikan ya yang mereka (ambil) karena gampang untuk menjualnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Ya ancaman hukuman 7 tahun ya, jadi mereka akan mempertanggungjawabkan nanti proses pemberkasannya akan dalam satu berkas hingga terhadap semua tiga ini bisa disidang langsung dalam satu proses persidangannya,” pungkas Saufi.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *