Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Hingga Punya Rumah Mewah Di Amerika – Liputan Online Indonesia

Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Hingga Punya Rumah Mewah Di Amerika. Foto: dok.katadata.co.id

liputanbangsa.com –  Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Menteri Keuangan RI mengaku merangkap jabatan di 30 posisi diluar posisinya sebagai Menteri Keuangan.

Hal tersebut tengah menjadi perbincangan masyarakat mengingat di Kementerian Keuangan sendiri ada 39 pejabatnya yang juga rangkap jabatan, paling banyak jadi Komisaris BUMN.

“Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu,” ungkap Sri Mulyani.

Beberapa jabatan yang diembannya saat ini antara lain Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR dan sebagainya. “30 posisi saya pegang saat ini,” sambungnya.

Rangkap jabatan itu juga menggiring pertanyan publik tentang kepemilikan rumah mewah Sri Mulyani di Maryland, Amerika Serikat yang tercatat di LHKPN dengan luas 414 m2 senilai 18,6 miliar.

Sri Mulyani mengatakan jika rumahnya tersebut ia beli saat menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia pada tahun 2010. Alasan dia membeli rumah karena biaya sewa rumah di AS terlalu mahal.

Ia mengungkapkan jika rumah tersebut dibeli dengan cara mencicil dari gajinya sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.

“Saya menjadi managing director tahun 2010, waktu itu saya mengundurkan diri sebagai Menkeu dan menjadi managing director di World Bank. Jadi saya tahu kalau kita kerja di World Bank, di Washington DC, maka tiap tahun kita akan keluar untuk kontrak rumah sekian. Dan saya lihat kontrak saja sebagai managing director cukup panjang. Maka saya dan suami memutuskan, kita tidak sewa rumah, kita beli rumah,” ujarnya

Total kekayaan yang dimiliki Sri Mulyani sebesar Rp58 miliar dan merangkap 30 jabatan, tentu publik semakin bertanya-tanya berapa gaji dari Menteri Keuangan itu.

Gaji Menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut gaji Menteri berada di angka Rp 5.040.000 per bulan. Sedangkan tunjangan jabatan untuk menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, seorang menteri mendapatkan total gaji mencapai Rp 18.648.000 per bulan.

Akan tetapi, nominal tesebut belum termasuk tunjangan dan beragam fasilitas yang diberikan oleh negara kepada Menterinya, mulai dari dana taktis, rumah dinas, hingga Asuransi kelas VVIP.

Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan dan pejabatnya banyak diatur dalam undang-undang dan aturan lain. Namun Undang-Undang Keuangan Negara, sebagai seorang menteri dia hanya boleh menerima 1 sumber gaji dari banyak jabatan yang diemban.

“Saya tidak boleh terima gaji lebih dari 1,” pungkasnya.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *