liputanbangsa.com – Terkait usulan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, saat ini belum ada pengajuan resmi yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu.
Moeldoko menilai Bawaslu hanya mengungkapkan isi hati atau curhat saat menyampaikan usulan penundaan Pilkada 2024.
“Belum (ada pengajuan resmi). Curhat kok resmi?,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/7).
Dia menyampaikan bahwa pemerintah berperan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu. Mulai dari, menjamin keamanan, distribusi logistik, hingga anggaran Pemilu.
“Ya pasti karena dalam konteks ini ada kaitannya. Penyelenggaranya KPU tetapi bagaimana faktor keamanan, itu tugas pemerintah. Persoalan distribusi logistik, persoalan pemerintah juga hadir di situ, anggaran,” jelas Moeldoko.
Sementara itu, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan bahwa pelaksaan Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024.
Hal ini disampaikan Juri menanggapi pertanyaan soal adanya opsi penundaan Pilkada Serentak 2024.
“Pemerintah tetap sesuai dengan skenario UU, bahwa Pilkada dilaksankan November 2024,” jelas Juri kepada wartawan, Jumat.
Dia memahami adanya berbagai kerumitan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang berdekatan dengan Pilpres dan Pileg.
Juri meminta penyelenggara Pemilu yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk fokus melakukan penyesuaian tahapan Pemilu dan Pilkada.
“Meskipun memahami ada kerumitan, Penyelenggara pemilu diminta fokus melakukan penyesuaian-penyesuaian tahapan-tahapan, mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal Pemilu dan Pilkada yang tumpang tindih,” ujar Juri.