Tertangkap, Pemburu Badak Jawa Menangis Histeris di Polda Baten : Biar Aku Mati! – Liputan Online Indonesia

BANTEN, liputanbangsa.comTiga tersangka perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang berhasil ditangkap oleh aparat Dit Reskrimum Polda Banten.

Ketiga pria tersebut yakni, Suhendi (32), Yogi Purwadi (41), dan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy (71) ditangkap di tempat yang berbeda.

Berperan sebagai pembeli cula, Willy sempat bersikap tak kooperatif terhadap penyidik.

Dia tak mengakui telah membeli cula hasil buruan Suhendi dan dijual oleh Yogi.

Bahkan Willy tetap mengelak meskipun penyidik membawa bukti slip transfer sebesar ratusan juta rupiah.

Pembeli cula ini diamankan di rumahnya, Ancol Jakarta, pada 23 April 2023.

Dia juga sempat melarikan diri ke China lalu kembali ke Surabaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan.

“W ini selalu mengelak, tidak kooperatif. Tapi kita punya bukti chat (Pembelian cula) dan bukti slip transfer sebesar 520 juta,” terangnya di Mapolda Banten pada Jumat (26/4/2024).

Namun, Willy justru menangis histeris dan tertunduk saat dihadirkan di depan wartawan.

“Biar aku mati, aku tobat, Ibu,” kata Willy.

Polisi berupaya menenangkan pelaku karena menangis.

Lalu, Willy dibawa ke ruangan Humas Polda Banten.

Dian menjelaskan, Suhendi yang merupakan aktor intelektual dari tewasnya Badak Jawa di TNUK Banten itu ditangkap pada 23 November 2023.

Suhendi yang merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu tersebut melakukan perburuan Badak Jawa sejak tahun 2020.

Suhendi tak beraksi sendirian, melainkan mengajak lima rekannya yakni Haris, Sukarya, Sahud, Nur, dan Icut dengan menggunakan senjata api.

Pelaku melakukan perburuan dengan cara menelusuri jejak kaki Badak Jawa.

Setelah ditemukan, mereka langsung memberondong tubuh Badak Jawa tersebut menggunakan senjata api yang telah disiapkan.

“Suhendi menembak Badak Jawa sebanyak 5 kali, setelah mati kemudian rekannya bertugas untuk memotong cula badak tersebut,” kata Dian.

Dian mengungkapkan, badak yang berhasil dibunuh oleh Suhendi dan kelompoknya kemudian dikuliti, lalu cula badak tersebut dijual ke pihak lain.

“Selama beroperasi sudah ada 6 badak yang mereka bunuh. Culanya dijual dengan harga 200 juta sampai 300 juta,” ujarnya.

Setelah polisi mengamankan Suhendi, penyidik juga melakukan pengembangan hingga ke pembeli.

Yogi kemudian bertemu dengan almarhum Erick atau Ye Zi untuk menghubungi pembeli atas nama Liem Hoo Kwan Willy.

Alhasil, Yogi Purwadi yang berperan sebagai penjual ditangkap di sebuah rumah kosan di Jakarta.

“Y ini yang menjual cula badak dari N. Dari hasil penjualan itu, Y mendapat fee 5 juta sisanya diserahkan ke N,” ucapnya.

Perlu diketahui, saat ini Suhendi telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Masing-masing dari mereka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *