Tiga WNA Masih Aktif Berdomisili Lokal – Liputan Online Indonesia

ByRedaksi

20 Desember 2022

[ad_1]

KUDUS, liputanbangsa.com – Tak hanya warga Indonesia yang dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia juga bisa mendapatkan KTP. Saat ini, terdapat tiga WNA yang telah mendapatkan KTP dengan domisili Kabupaten Kudus.

Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus Siti Ruaida menjelaskan, saat ini WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan KTP WNA terdapat sebanyak tiga orang. Jumlah ini merupakan data yang aktif sampai dengan awal Desember 2022. Hal tersebut dikarenakan data WNA bersifat dinamis.

Sementara untuk WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tidak Tetap) sesuai data yang ada, terdapat sebanyak 27 orang. Data WNA ini bersifat dinamis dikarenakan SKTT dan juga KTP WNA memiliki masa berlaku sesuai izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh imigrasi.

“KTP WNA masa berlakunya sesuai dengan ITAP nya. Berbeda dengan KTP WNI yang memiliki masa berlaku seumur hidup. Misal masa berlakunya habis, berarti harus ada perpanjangan,” ungkapnya.

Disamping itu, untuk membuat KTP WNA tentu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya meliputi, WNA yang hendak membuat KTP harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dengan usia minimal 17 tahun. Dengan menyertakan foto copy Kartu Keluarga dan juga dokumen perjalanan, seperti paspor.

“Pelayanan pembuatan KTP WNA hanya dapat dilakukan di Dinas Dukcapil saja. Tidak dapat melalui mall pelayanan publik, ataupun tempat pelayanan lainnya. Dinas Dukcapil Kudus buka pada Senin hingga Jumat,” terangnya. (cr1/lbi)


[ad_2]
Beranda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *