Usai IKN Jadi Ibu Kota, DKI Jakarta Ganti Nama Jadi Ini – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comIbu kota Indonesia akan segera pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Dengan kepindahannnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Status Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, pada 12 September 2023.

Rapat internal kabinet yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ itu diungkap Sri Mulyani lewat unggahan di Instagram pribadinya.

“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya, Kamis (14/9/2023).

Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tulis Sri Mulyani.

“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tambahnya.

Dia menyebut banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Menurutnya, para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin.

 

Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Baleg DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

“Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dalam Prolegnas 2020-2024 tercantum RUU atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *