Usulan UMK Batang, Disepakati Dewan Pengupahan Naik Rp 152 Ribu

ByRedaksi

30 November 2022

Batang, Liputanbangsa.comDewan Pengupahan di Kabupaten Batang rampung menggelar rapat yang ke-tiga kalinya. Mereka sepakat untuk mengusulkan kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK) sebesar 7,1 persen atau setara Rp 152.092. Seperti diketahui UMK Batang saat ini Rp 2.132.535 jika usulan disepakati akan menjadi Rp 2.284.627.

“Dari kesimpulan rapat tadi, dari 14 Dewan Pengupahan yang hadir, 12 menyatakan memakai Permenaker 18 tahun 2022. Mengerucut hasilnya, upah minimum yang direkomendasikan disampaikan ke bu Pj Bupati Batang adalah Rp 2.284.627,42,” ucap Kepala Disnaker Kabupaten Batang Suprapto usai rapat dewan pengupah, Rabu (30/11).

Usulan itu disetujui 12 anggota Dewan Pengupahan yang hadir. Mereka menyepakati nilai alfa 0,125. Sedangkan 2 anggota Dewa Pengupahan lainnya menginginkan penggunaan PP 36 tahun 2021. Keduanya dari unsur APINDO atau pengusaha. Melalui PP 36 APINDO menginginkan kenaikan 1,73 persen saja, sehingga UMK menjadi Rp 2.169.517.

“Pertimbangannya (usulan yang disepakati, Red) adalah dari data statistik itu nilai produktifitas kita lebih rendah dripda provinsi, tingkat pengangguran terbuka juga lebih tinggi dari provinsi,” terangnya.

Hal ini membuat alfa Kabupaten Batang masuk golongan rendah. Yaitu 0,1 sampai 0,15. Akhirnya setelah musyawarah dilakukan, mereka mengambil nilai tengah. Hasil rapat tersebut akan disampaikan pada Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. Pj Bupati akan secara resmi menetapkan usulan UMK 2023 pada tanggal 1 Desember 2022.

Sementara itu bendahara DPC APINDO Batang, Amir Hamsyah mengatakan, penolakannya itu seusai dengan sikap Apindo pusat . Alasannya adalah ekonomi saat ini masih sulit dan dunia usaha masih berusaha bangkit. “Kalau dengan PP itu, kenaikan UMKnya sekitar Rp 36 ribuan,” ucapnya. (yan/bas/LBI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *