Waspada, Muka Orang Dijadikan Stiker WA Bisa Disanksi Pidana – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comSebuah unggahan video yang menyebut kalau menggunakan wajah orang lain menjadi stiker WhatsApp (WA) terancam pidana viral di media sosial TikTok. Bagaimana kata pakar?

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12/9). Sampai dengan Jumat (22/9), video itu sudah disukai oleh sekitar 1,3 juta akun.

Dalam video itu disebutkan bahwa menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA bisa dikenakan pidana Undang-undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Pasal tersebut berbunyi :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Kemudian, ketentuan pidana mengenai aturan tersebut tercantum dalam Pasal 48 yang berbunyi:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp2 miliar.

Lalu, benarkah menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA dapat dijerat pidana?

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, hal ini masih rancu karena tidak ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.

Ia menjelaskan foto memang termasuk kategori informasi elektronik, sehingga membuat stiker WA dari foto adalah salah satu bentuk mengubah informasi elektronik.

Kendati begitu, Damar masih ragu di mana letak kejahatan mencatut foto seseorang menjadi stiker di WA.

“Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana,” kata Damar saat dihubungi, Jumat (22/9).

Ia menjelaskan kalau sekadar mengubah foto jadi stiker WA karena ditafsirkan mengubah informasi elektronik tanpa hak adalah tindakan pidana, maka semua orang bisa dipidanakan dan bagaimana dampaknya?

Dengan demikian ia menyarankan perlu dipastikan apakah tindakan yang dilakukan itu memiliki niatan jahat atau tidak.

Di samping itu, Damar menilai apabila seseorang tak berkenan fotonya dipakai jadi stiker WhatsApp, dia sebetulnya bisa saja melaporkan ke pihak kepolisian.

Perlu dijelaskan perbuatan yang dianggap pidana itu, apakah hal tersebut menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras.

“Ya bisa itu maksudnya setiap warga negara punya hak melapor, tapi kan laporannya juga harus ada aturan hukumnya apa,” kata dia.

Kendati begitu, menurut Damar Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE itu tidak menyasar perbuatan seperti membuat stiker WhatsApp.

Menurutnya aturan tersebut sebenarnya menyasar pada aktor/orang jahat yang mengubah informasi yang disimpan di server dengan tujuan memanipulasinya semisal merusak data orang, mengganti nama orang dengan namanya sendiri, atau ganti nomor rekening yang tujuannya adalah menguasai harta benda dan lainnya dalam konteks transaksi elektronik.

“Jadi sebenarnya kurang tepat kalau hanya karena tidak senang foto wajahnya dijadikan stiker WA, lalu melapor ke polisi pakai pasal 32 ayat 1 UU ITE. Agak melenceng dari maksud pasal itu sendiri yang dibuat untuk mencegah tindakan yang merugikan transaksi dan informasi digital,” pungkasnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *