liputanbangsa.com – Tunjangan hari raya atau yang sering disebut THR merupakan tunjangan wajib yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Namun, dalam realitanya masih ada perusahaan yang mangkir membayar THR dengan modus pemutusan hubungan kerja (PHK). Melihat fenomena tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar tidak melakukan modus tersebut. Ia juga melarang perusahaan membayar … Lanjutkan membaca Waspada Perusahaan Mangkir Bayar THR, Menaker: Kami Akan Menurunkan Pengawasan – Liputan Online Indonesia
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan