liputanbangsa.com – Tunjangan hari raya atau yang sering disebut THR merupakan tunjangan wajib yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Namun, dalam realitanya masih ada perusahaan yang mangkir membayar THR dengan modus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melihat fenomena tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar tidak melakukan modus tersebut. Ia juga melarang perusahaan membayar THR dengan dicicil, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya berharap pengusaha tidak melakukan modus PHK sebelum pembayaran THR, untuk menghindari pembayaran THR,” kata Ida saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta, Rabu lalu seperti ditulis Minggu (2/4).

Pihak Kemenaker akan melakukan pengawasan agar masyarakat bisa memberi laporan aduan langsung kepada Posko THR.
“Kami akan menurunkan pengawasan, masyarakat bisa melaporkan ke Posko THR yang dibuat oleh Kementerian atau Pemda,” ujarnya.
Sistem kerjanya ialah ketika ada laporan perihal modus tak membayar THR, maka pengawasan akan segera diturunkan.
“Itu efektif sekali ketika ada laporan, maka pengawasan akan turun. Dan pastinya akan ada sanksi (untuk perusahaan yang tidak taat),” ucap Ida.
Diketahui perusahaan wajib membayar THR di Lebaran tahun ini pada karyawan saat H-7 atau tanggal 15 April 2023 mendatang tanpa dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” tandasnya. (afifah/lbi)

