PPATK Selidiki Harta Kekayaan Rafael Rp56,1 Miliar, Tak Selaras Dengan Profil Pekerjaannya – Liputan Online Indonesia

ppatkPPATK Selidiki Harta Kekayaan Rafael Rp56,1 Miliar, Tak Selaras Dengan Profil Pekerjaannya - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.detik.com

liputanbangsa.com – Kasus terkait Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo saat ini sudah berada pada tahap penyelidikan. Dugaan adanya pembekuan transaksi senilai setengah triliun rupiah lebih oleh Rafael ini diamini oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).

“Itu mutasi rekening pada rekening-rekening yang kami blokir nilainya hampir setengah triliun,” imbuh Ivan.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tak sesuai dengan profil selaku ASN, sebelumnya telah diselidiki oleh KPK atas dugaan korupsi. Lebih lanjut, KPK pun memulai mencari bukti dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ramai dibicarakan warganet karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Atas kejadian tersebut, kekayaan Rafael lalu menjadi sorotan publik. Senilai Rp56,1 miliar harta kekayaan Rafael pada 2021 dinilai janggal dan dinilai tidak selaras dengan aset kekayaan dan profil pekerjaan rafael.  (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *