JAKARTA, liputanbangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Undang-Undang (UU) Pemilu membolehkan presiden dan menteri untuk kampanye.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengingatkan dalam kampanye tersebut, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, Idham menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujar Idham saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).
Sedangkan terkait fasilitas pengamanan boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Idham menyebut sesuai UU Pemilu, fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.
“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh,” ia menambahkan.
Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.
Sebab, dia menuturkan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.
Ia juga menegaskan, bukan hanya menteri, presiden sekalipun boleh berkampanye
“Presiden itu boleh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh,” imbuhnya.
Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti dari tugas kenegaraan.
(ar/lb)

